Kemenkumham Sumsel Tanggap Pengendalian Penyakit Menular di Lapas

Kemenkumham Sumsel Tanggap Pengendalian Penyakit Menular di Lapas

Kemenkumham Sumsel Tanggap Pengendalian Penyakit Menular di Lapas.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan terus berkomitmen meningkatkan kesehatan dan kesadaran akan pentingnya pencegahan penyakit menular, khususnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal tersebut dibuktikan dengan digelarnya Rapat Koordinasi Penguatan Pengendalian HIV-AIDS bagi tahanan dan narapidana, Jumat 20 Oktober 2023.

Rakor tersebut diikuti oleh satuan kerja percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan yaitu, Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Rutan Kelas I Palembang dan LPKA Kelas I Palembang.

Hadir pula instansi kesehata seperti Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kota Palembang, Puskesmas Merdeka, Puskesmas Kampus, Puskesmas Dempo dan Puskesmas Pakjo.

BACA JUGA:LUAR BIASA! 3 Satker Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Nilai IKPA Terbaik

Rapat Koordinasi diawali dengan sambutan sekaligus membuka kegiatan mewakili Kepala Divisi Pemasyarakatan yaitu oleh Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, I Wayan Tapa Diambara.

Ia menyampaikan bahwa bahwa Tahanan dan Narapidana memiliki hak-hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai gizi.

“Maka kita sebagai petugas pemasyarakatan memenuhi kewajiban tersebut. Agar mereka selalu sehat dan terhindar dari berbagai penyakit, apalagi penyakit menular yang saat ini menjadi perhatian khusus pemerintah seperti TBC & HIV/AIDS,” ujar Wayan.

Dijelaskan Wayan, bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Lapas/Rutan/LPKA yang ada telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah maupun mengobati warga binaan yang terkena penyakit menular.

BACA JUGA:LUAR BIASA! Mendorong Kemajuan Industri Game Lokal, Main Event Piala Presiden Esports 2023 Digelar

Dimulai dari disusunnya Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian HIV-AIDS bagi Tahanan, Anak, Narapidana dan Klien Pemasyarakatan Tahun 2020-2024.

“Lalu kami melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kesehatan setempat terkait penanggulangan HIV-AIDS dan penyakit menular lainnya. Kami juga rutin melakukan Skrining TB-HIV terhadap warga binaan baru dan lama, minimal satu minggu sekali,” papar Wayan.

Selanjutnya, dilakukan juga peningkatan koordinasi dengan seluruh pihak terlibat dalam Penyelenggaraan Layanan TBC & HIV-AIDS, serta sevitalisasi Sistem Informasi Strategis dan Penguatan Agenda Penelitian Kebijakan Layanan Kesehatan.

Dinas Kesehatan Sumsel mendukung baik atas segala upaya yang telah dilaksanakan oleh Kemenkumham. Pihaknya menjelaskan bahwa saat ini di Sumatera Selatan terdapat sekitar 10.000 kasus HIV/AIDS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: