Hadiri HUT ke 5 Pengadilan Agama Martapura, Bupati Enos Terus Dorong Lanjutkan Program Isbat Nikah

Hadiri HUT ke 5 Pengadilan Agama Martapura, Bupati Enos Terus Dorong Lanjutkan Program Isbat Nikah

Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menghadiri acara HUT ke 5 Pengadilan Agama (PA) Kelas II Martapura, Kamis 19 Oktober 2023. --

OKU TIMUR, SUMEKS.CO - Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT menghadiri acara HUT ke 5 Pengadilan Agama (PA) Kelas II Martapura, Kamis 19 Oktober 2023. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Enos, sapaan Lanosin, mendorong PA Martapura meneruskan program Isbat nikah. 

Menurut bupati dengan adanya sidang isbat nikah itu dapat membantu masyarakat yang membutuhkan. 

"Saya harap program-program Pengadilan Agama seperti isbat nikah dapat berjalan lagi," kata Bupati Kamis 19 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Akibat Kabut Asap Sangat Pekat, BPBD Kabupaten OKI Himbau Masyarakat Pakai Masker

Pada kesempatan itu pula ia menyampaikan bahwa perayaan ulang tahun ini sebagai salah satu sarana intropeksi agar lebih menentukan langkah agar lebih baik lagi.

"Saya ucapkan selamat ulang tahun untuk Pengadilan Agama Martapura yang kelima. Semoga Pengadilan Agama Martapura semakin maju dan menjadi pemgadilan yang terpacaya di masyarakat," ujarnya.

Sementara, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura,  Yunizar Hidayati mengatakan, seharusnya HUT Pengadilan Agama ini dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2023.

Namun karena pada tanggal tersebut hari minggu maka digelar pada hari ini.

BACA JUGA:3 Bulan Beraksi, Curi 3 Ton Buah Sawit di Prabumulih, Petani Asal Ogan Ilir Masuk Bui

"Kami berharap dengan apa yang sudah kami lakukan selama lima tahun ini dan juga yang akan kami lakukan kedepannya walaupun sedikit walaupun kecil semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat," katanya.

Ia juga menyampaikan, bahwa kedepan pihaknya juga akan terus memberikan pengetahuan atau edukasi hukum untuk masyarakat OKU Timur.

Terutama edukasi dispensasi nikah bagi yang mau menikah namun belum cukup umur. Sehingga jumlah perkara dapat berkurang 

"Pengurangan perkara dispensasi nikah ini juga untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam penurunan stunting. Serta dalam hal meningkatkan pendidikan hukum bagi masyarakat OKU Timur," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: