Banner Pemprov
Pemkot Baru

Pemkab Banyuasin dan Pengadilan Agama Teken Perjanjian Kerja Sama Strategis

Pemkab Banyuasin dan Pengadilan Agama Teken Perjanjian Kerja Sama Strategis

Wujudkan Sinergi Layanan Publik, Pemkab Banyuasin Gandeng Pengadilan Agama.--

SUMEKS.CO - Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Bupati/Walikota dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Selatan tentang Sinergitas Penguatan Kapasitas dan Sinkronisasi Koordinasi dalam Pencegahan Perkawinan Anak, Hak Asuh Anak dan Hak Perempuan Setelah Cerai diselenggarakan di Griya Agung, Selasa (22/7/2025).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, SP mewakili Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH didampingi oleh Kepala Dinas DP2PAP2KB, Ir. Yosi Zartini, MM bersama Kepala Pengadilan Tinggi Agama Pangkalan Balai, Achmad Fikri Oslami, S. Hi., M. Hi.

MoU ini sendiri dilaksanakan untuk menjamin hak anak dan perempuan pasca bercerai agar terjamin kelangsungan hidup mereka sesuai dengan aturan yang ditentukan oleh negara.

Netta menegaskan bahwa kesepakatan ini sangat menguntungkan bagi anak dan wanita pasca bercerai dalam mendapatkan hak mereka yang tertuang dalam aturan negara sehingga mantan suami tidak dapat keluar dari aturan tanggung jawab yang ada serta memperkuat kapasitas perempuan.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin dan Badan POM Palembang Bersinergi Tingkatkan Keamanan Pangan

BACA JUGA:Wakil Bupati Banyuasin Sambut Program CSR Indomaret untuk 100 Pelaku UMKM

Selain itu juga aturan dalam pencegahan pernikahan dini dijamin penuh bagi anak yang belum saatnya menikah, jadi ada aturan jelas sehingga pernikahan dini tidak lagi terjadi di seluruh pelosok Indonesia.

Dalam kesempatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumsel, Drs. Abdullah, SH., MH menjelaskan tujuan MoU ini sendiri mengutamakan keseimbangan dan pencegahan perkawinan anak, hak asuh anak dan hak perempuan setelah cerai, diperlukan kerja sama dengan instansi terkait agar dapat dipastikan hak-hak anak dan wanita setelah perceraian.

Sedangkan, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Mukhlis, SH., MH sangat berterimakasih atas terselenggaranya MoU ini, tujuan ini sangat baik untuk pemenuhan hak anak dan istri pasca perceraian. “Saya harapkan sinergi bersama terjalin maksimal agar dapat berjalan dengan baik, berpihak kepada kebijakan yang humanis, ” tutupnya.

BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Kabupaten Banyuasin Muscab ke-V Tahun 2025, Begini Pesan Bupati

BACA JUGA:Tampil Anggun, Wabup Netta dan Ketua Dekranasda Banyuasin Fashion Show di Swarna Songket Nusantara

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Dr. H. Herman Deru, SH., MH menekankan akan peran pemerintah daerah agar semua yang dilakukan dalam pencegahan dan pemberian hak anak dan perempuan dapat sampai ke desa-desa. Kerja sama Pemda dan Pengadilan Agama agar bisa sampai ke seluruh masyarakat tidak hanya di Kabupaten/kota tapi juga sampai ke desa pelosok.

“Untuk itulah, hari ini juga kita sepakati bersama seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel bergerak bersama dalam perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Agama se-Sumatera Selatan, ” tutup Herman Deru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait