Kuota Ikan Salem Pasok Bahan Baku Industri Pemindangan, Hanya untuk Pabrik Tak Boleh Dijual di Pasar Lokal
Kuota ikan salem pasok bahan baku industri pemindangan, hanya untuk pabrik tak boleh dijual di pasar lokal. foto: dok ist/sumeks.co.--
“Kami harus mengawasi sebanyak 17 kabupaten/kota. Sedangkan pengawasan kita memang terbatas,” ujar Koordinator Satwas SDKP (Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Palembang, Hafid Alfajri.
Hafid juga mengatakan, kalau ikan salem itu bukan ikan ilegal tapi berdasarkan aturan yang berlaku, produk impor ikan salem dimanfaatkan memenuhi bahan baku industri pemindangan.
Sehingga ikan salem impor dilarang untuk dijualbelikan di pasaran lokal yang ada di Sumsel dan Palembang karena di Sumsel tidak ada Industri pemindangan.
Sementara itu, dari pantauan di beberapa agen ikan besar wilayah Jakabaring, masih menjual ikan Salem dalam bentuk perpak/10 kg.
Meskipun sebelumnya salah satu agen disegel dan tidak lagi menjual ikan salem.
Untuk harga jual perpak/bungkus Rp 180 ribu.
“Yah memang ada beberapa agen besar masih menjual. Kita hanya pekerja saja pak. Kalau orang mau beli yah kita jual,” ujar salah satu karyawan penjual ikan, WA.
Di pasaran sendiri harga jual ikan salem mulai dari Rp 25-Rp 27 ribu/kg.
Dari pantauan di beberapa pasar tradisional di Palembang, ikan ini masih banyak ditemukan dan dijual dengan harga bervariasi di angka Rp 25-27 ribu/kg.
Sebagai contoh, di Pasar 26 Ilir harga ikan ini dijual bervariasi antara Rp 26-27 ribu/kg.
Sedangkan di Pasar Suro ikan ini dihargai sama dikisaran angka Rp 26-27 ribu/kg.
Di Pasar 10 Ulu, ikan tersebut dijual di harga Rp 25-26 ribu/kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: