KENA BATUNYA! Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara, Samakan Kun Fayakun Dengan Sim Salabim

KENA BATUNYA! Richard Lee Terancam 6 Tahun Penjara, Samakan Kun Fayakun Dengan Sim Salabim

dr Richard Lee terancam 6 tahun penjara lantaran diduga menistakan agama dengan menyabdingkan Kun Fayakun dengan Sim Salabim.--

BACA JUGA:Dr Richard Lee : Mayang Selalu Mencari Sensasi, Ingetnya Bukan Prestasi Tapi Bully-an

Herwanto menuding, bahwa dr Richard Lee yang bukan penganut muslim seharusnya paham bahwa yang diucapkannya tersebut adalah berasal dari bahasa Al-Quran. Namun, dirinya berani menyandingkannya dengan mantra Sim Salabim.

"Kalau tidak paham mengenai kata-kata itu, apalagi berbau-bau agama harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham," katanya lagi. 

Terhadap kasus ini, Herwanto berharap, pihak kepolisian segera memeriksa dan meningkatkan status dr Richard Lee. Sehingga, dr Richard Lee dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya terhadap umat Islam. 

Kami akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.

BACA JUGA:TikTok Nggak Boleh Jualan? dr Richard Lee: Sama Seperti Fenomena Gojek, Sempat Ditentang Malah Jadi Kebutuhan

Sementara itu, salah seorang saksi dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor), Gus Hendy mengungkapkan, bahwa dirinya telah melihat kalimat yang digunakan dr Richard Lee tersebut sebagai penistaan terhadap agama Islam.

Dr Richard Lee ini telah menyimpang karena menyambung kalimat buatan manusia dengan kalam Tuhan. Disana ada kalimat bimsalabim dan Kun Fayakun," sebutnya. 

Sehingga, menurut Gus Hendy, kata-kata yang dikeluarkan oleh dr Richard Lee sangat tidak elok dan tidak pantas disamakan dengan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, telah menyimpang jauh.

Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan," kata Gus Hendy

BACA JUGA:Perdebatan Sengit, Densu dan Verny Bertemu Via Telepon, Dr Richard Lee Ungkap Fakta Ini

Sebagaimana diketahui, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Indonesia melaporkan dr Richard Lee ke Polda Metro Jaya atas tuduhan kasus dugaan penistaan agama. 

Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee terkait konten podcast dengan judul "Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?!". Selain itu, Sunan juga melaporkan pengacara Arif Edison yang menjadi bintang tamu dalam podcast tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: