Minyak Dasar Putih Dibeli Arjo di Muba, Takaran Minyak 100 Liter Dicampur Perwarna Hijau atau Kuning 1 Sendok

Minyak Dasar Putih Dibeli Arjo di Muba, Takaran Minyak 100 Liter Dicampur Perwarna Hijau atau Kuning 1 Sendok

Minyak dasar putih dibeli aryo di muba, takaran minyak 100 liter dicampur perwarna hijau atau kuning 1 sendok. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan tersangka Arjo ditangkap di depotnya, oleh Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu, 1 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kegiatan penyulingan BBM ilegal ini, bahan mentahnya BBM tersebut dibeli tersangka dari Kabupaten Musi Banyuasin,” terang Harryo, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, dan Kanit Pidsus Iptu Ledi Utomo SH.

BACA JUGA:Instruksi Kapolda Sumsel Soal Penutupan Penyulingan Minyak Ilegal juga Mendengar Keluhan Masyarakat yang Resah

Tersangka Arjo sebelumnya membuka usaha depot kayu atau toko bangunan.

Karena kebutuhan ekonomi, menyambi pembelian BBM ilegal dari masyarakat di Kabupaten Muba.

“Bawa ke Palembang, diolahnya menjadi bahan bakar menyerupai solar dan pertalite,” ujarnya.

Lanjut Harryo, ini sudah menjadi fenomena yang sering terjadi di Kota Palembang. Seiring masih maraknya penambangan minyak ilegal di Muba.

BACA JUGA:Instruksi Kapolda Sumsel Soal Penutupan Penyulingan Minyak Ilegal juga Mendengar Keluhan Masyarakat yang Resah

“Menjadikan potensi untuk bisnis baru, membuat seolah-olah menyerupai pertalite dan solar produksi Pertamina,” sesalnya.

Minyak pertalite dan solar palsu itu, kemudian oleh tersangka dijual kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

“Dengan maksud mendapatkan keuntungan, atas perjualan minyak ilegal tersebut,” tutur mantan Dirreskrimsus Polda Babel, tersebut.

Atas perbuatannya memalsukan bahan bakar minyak dan hasil olahannya, tersangka disangkakan Pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

BACA JUGA:Kapolda Tak Mentolerir Aktivitas Pengolahan Minyak Ilegal di Sumsel, Kedapatan Kapolseknya Langsung Dicopot! 

“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, sambung Harryo, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: