Berkas Tersangka korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rampung, Pengacara Akan Tampil All Out Lakukan Pembelaan

 Berkas Tersangka korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rampung, Pengacara Akan Tampil All Out Lakukan Pembelaan

Gunadi Wibakso selaku kuasa hukum tersangka bernama Anung Dri Prasetya.-Fadli-

BACA JUGA:Karyawan PT SBS Ditunjuk jadi Juri LKS SMK Sumatera Selatan Bidang IT Network

Mudah-mudahan, kata Vanny dalam waktu dekat pihak JPU Kejati Sumsel segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk disidangkan.

"Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan maka hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan," kata Vanny.

Sementara itu, masih kata Vanny untuk dua tersangka lainnya yakni Milawarma dan Nurtima Tobing saat ini masih proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

"Masih menggali keterangan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Resmi Tahan Dedengkot PT SBS Tjahyono Imawan Dalam Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT BA

Dirinya bakal menginformasikan lebih lanjut, jika nantinya ada perkembangan penyidikan pada dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, termasuk penetapan jadwal persidangannya.

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni Anung  Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan pada salah satu perusahaan tambang batubara terkemuka di Sumsel.

Selain dua tersangka tersebut, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

BACA JUGA:Berjuang Dari Rugi Sampai Laba, Direktur Operasi PT SBS Berganti

Tidak berselang beberapa hari kemudian, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang tersangka.

Dua tersangka lainnya itu yakni bernama Milawarma eks Dirut Perusahaan Tambang Batubara plat merah dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham Nurtima Tobing ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sumsel, Rabu 23 Agustus 2023 malam.

Guna kepentingan lebih lanjut dalam kasus korupsi akuisisi saham PT SBS, para tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Palembang.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: