Waduh! Oknum PNS di Prabumulih Dua Kali ‘Tebuang’ Kasus Penipuan Proyek

 Waduh! Oknum PNS di Prabumulih Dua Kali ‘Tebuang’ Kasus Penipuan Proyek

Wendi Verizon (47) oknum PNS Pemkot Prabumulih kembali berurusan dengan Satreskrim Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--

BACA JUGA:Heboh, Oknum PNS di Prabumulih yang Lakukan Penipuan Dibebaskan? Korban Lain Mulai Berang

"Penangkapan pun sempat alot, karena tersangka Wendi berlari ke kamar mandi dan mengurung diri hampir satu jam," terangnya.

Tak hanya itu, sambung Kasat. Tersangka juga sempat menegaskan kalimat "Lebih baik mati saja, dari pada dibawa ke Prabumulih lagi". "Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait