Wanita Tulung Selapan Ini Resah Akibat Ulah ‘Bang Bobol’ dan ‘Ketip Sani’, Kita Semua Kena Black List di Bank

Wanita Tulung Selapan Ini Resah Akibat Ulah ‘Bang Bobol’ dan ‘Ketip Sani’, Kita Semua Kena Black List di Bank

Wanita Tulung Selapan ini resah akibat ulah ‘bang bobol’ dan ‘ketip sani’, kita semua kena black list di bank. foto @Bylla Natasya/sumeks.co.--

Pelakunya ES (23). Lagi-lagi warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Tepatnya Tulung Selapan Ilir.

Jajaran Subdit Tipid Siber Polda Sumsel meringkus pelaku di rumah mertuanya. 

BACA JUGA:TOP UP Rp 100 Ribu di Rekening Bank Jago, Langsung Cair Saldo DANA Hingga Puluhan Ribu! Ini Cara Termudah

Bertempat di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, Kamis, 14 September 2023 lalu.

Pelaku melancarkan aksi penipuannya dengan mengirimkan aplikasi surat tilang elektronik (E-Tilang). 

Ini modus baru setelah aplikasi undangan berbentul file APK yang sudah viral sebelumnya.

Kasus ini dilaporkan korban 13 Juni 2023 lalu. 

BACA JUGA:Uang ‘Titipan’ Hendri Zainuddin Disimpan Penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Dalam Rekening Khusus Tanpa Bunga 

Butuh 2 bulan lebih untuk petugas Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pimpinan AKBP Fitriyanti SE menyelidiki kasus ini dan meringkus tersangkanya.

Kronologisnya, 30 Mei 2023 pagi, tersangka ES menghubungi korban via WhatApps (WA). 

Kepada korban, tersangka mengaku dari kepolisian. Dia  mengirimkan file.

APK dengan nama surat tilang. 

BACA JUGA:M-Banking BCA Error Trending di Twitter, Muncul Kode 205 dan 202, Begini Penjelasan Manajemen

Itu rupanya modus baru yang jika file itu dibuka, maka pelaku bisa mengetahui seluruh isi SMS dari ponsel korban.

Singkat cerita, begitu korban membuka dan menginstal file.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: