Kemenkumham Sumsel Wujudkan Kepastian Status Kewarganegaraan Bagi Anak
Kemenkumham Sumsel Wujudkan Kepastian Status Kewarganegaraan Bagi Anak.--
PAGARALAM, SUMEKS.CO – Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya senantiasa mendorong jajarannya untuk melakukan percepetan pelaksanaan target kinerja guna memberikan pelayanan prima dan melaksanakan tugas fungsi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Hal ini dibuktikan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU melalui koordinasi dengan instansi terkait di Lingkungan Kota Pagaralam, Rabu 15 September 2023.
Koordinasi tersebut dipimping langsung oleh Yenni selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum didampingi oleh para pelaksana subbidang Pelayanan AHU. Adapun, kehadiran rombongan Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut tiba di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pagaralam yang diterima oleh Sekretaris Dinas Fahrozi yang didampingi Kepala Bidang Pencatatan Sipil Ibu Nili dan Kepala Bidang Dokumen Kependudukan Fitri.
Yenni mengatakan bahwa Kegiatan peningkatan manfaat layanan AHU ini sesuai dengan amanat Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 dan salah satu target kinerja bidang Pelayanan hukum.
BACA JUGA:Progres Mencapai 85 Persen, Kantor Unit Kerja Keimigrasian Lubuklinggau Segera Beroperasi
Sehingga, dilaksanakan dengan melakukan koordinasi mengenai verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.
“Kami tidak henti-hentinya menyatakan komitmen untuk melaksanakan target kinerja ini dengan menerima dan memproses permohonan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar atau yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan,” ujar Yenni.
Atas dasar tersebut, Fahrozi selaku Sekretaris Dinas menyambut baik atas inisiatif dari Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah bersedia untuk datang dan memberikan informasi mengenai Anak Kewarganegaraan Ganda Terbatas serta nanti kedepannya juga berkenan untuk dapat menerima kunjungan dari Disdukcapil Kota Pagaralam untuk mempererat kerjasama dalam mencegah hilangnya kewarganegaraan bagi anak kewarganegaraan terbatas.
“Berdasarkan data yang telah tercatat, terdapat 1 orang Warga Kota Pagaralam yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) Taiwan sehingga ada 2 orang anak yang lahir dan menetap di Taiwan. Oleh karena itu, kedua anak tersebut belum memiliki dokumen Kependudukan di Kota Pagaralam karena sedang mau mengurus Avidavit di Kanim Kelas II Non TPI Muara Enim," terang Fahrozi.
BACA JUGA:Venna Melinda dan Ferry Irawan Saling Sindir Lewat Konten, Warganet : CLBK Nih
Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya mengapresiasi komitmen dan langkah nyata dari Sub Bidang Pelayanan AHU yang turun langsung menjemput bola guna melakukan verifikasi data anak kewarganegaraan ganda terbatas.
“Agenda ini penting untuk didukung agar dapat memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak guna memenuhi rasa keadilan serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Oleh karenanya, untuk menjawab tantangan dan permasalahan di lapangan maka diperlukannya sinergi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Imigrasi,” ujar Ilham.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: