Begal Bertopeng dan Bersenpi Rampas Motor Honda CBR 150 R Milik Karyawan PT Lonsum

Begal Bertopeng dan Bersenpi Rampas Motor Honda CBR 150 R Milik Karyawan PT Lonsum

Kapolsek menunjukan tersangka dan barang bukti yang diamankan atas tindakan perampasan terhadap korban di Desa Cengal, Kecamatan Cengal OKI. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Pengakuan Pelaku Spesialis Curanmor Bersenpi yang Beraksi 26 TKP di Palembang: Motor Matic Lebih Mudah Digasak

"Perbuatan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," jelasnya. 

Kapolsek menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pelaku yang belum tertangkap atau melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat.

Lalu kepada seluruh masyarakat selalu berhati hati saat berkendara di jalan sepi serta bila butuh bantuan polisi silahkan kirim ke WA 110. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: