Pasang Pedapuran Makam di Tanah Wakaf Hukumnya Haram dan Wajib Dibongkar? Masa Iya Sih?

Pasang Pedapuran Makam di Tanah Wakaf Hukumnya Haram dan Wajib Dibongkar? Masa Iya Sih?

Memasang pedapuran di pemakaman umum tanah Wakaf ternyata hukumnya haram dan wajib untuk dibongkar.--

BACA JUGA:Subhanallah, Rasulullah SAW Pernah Titipkan Orang Ini Kepada KH Maimun Zubair, Siapa Dia?

"Sama saja seakan menguasai tanah yang bukan miliknya," terangnya.

Hal itupun berdasarkan Kitab Fathul Mu'in yang menerangkan, jika kuburan ditembok atau dipagar khususnya di pemakaman umum tanah wakaf maka ahli keluarga harus memghancurkannya.

"Dalam kitab juga dijelaskan bahwa wajib dihancurkan," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: