Pasang Pedapuran Makam di Tanah Wakaf Hukumnya Haram dan Wajib Dibongkar? Masa Iya Sih?

Pasang Pedapuran Makam di Tanah Wakaf Hukumnya Haram dan Wajib Dibongkar? Masa Iya Sih?

Memasang pedapuran di pemakaman umum tanah Wakaf ternyata hukumnya haram dan wajib untuk dibongkar.--

SUMEKS.CO - MasyaAllah, memasang pedapuran di pemakaman umum tanah Wakaf ternyata hukumnya haram dan wajib untuk dibongkar.

Makam pada umumnya dipasang pedapuran untuk menandakan kuburan agar mudah dikenali saat keluarga ingin berziarah.

Selain itu, banyak ahli keluarga yang memasang pedapuran di makam ayah, ibu, suami, istri, dan anak mereka guna mudah dirawat dan tidak hilang.

Namun, banyak yang tak menyadari jika memasang pedapuran di makam tanah wakaf ternyata tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Merinding! Kisah Habib Muhammad bin Anis Dapat Pesan Langit Tak Terduga dari KH Maimun Zubair

Bahkan, menurut Islam hukumnya haram dan wajib untuk dibongkar apabila terdaat kuburan yang dipasang pedapuran di tanah wakaf.

Ya, hal itu seperti dikutip dari kanal @alaziz. Dijelaskan dalam sebuah unggahan video, Islam melarang untuk memasang pedapuran di tanah yang diwakafkan.

Alasannya, kuburan yang dipasang pedapuran akan banyak memakan tempat dan mengurangi tanah untuk memakamkan orang lain.

"Menembok kuburan di tanah wakaf hukumnya haram," ucap seorang dalam video.

BACA JUGA:Panas! Yazid Jawas Larang Makmum Ikut Imam Qunut, Ustad Adi Hidayat: Nabi Suruh Ikuti Imam, Jangan Salahi Akid

Dijelaskan, jika terdapat kuburan yang dipasang tembok keramik atau pedapuran, hukumnya wajib untuk dihancurkan.

"Makanya jika ada makam seperti itu maka wajib untuk dihancurkan," cetusnya.

Kuburan dipasang ditembok seperti memasang pedapuran dan keramik, sama saja seakan menguasai tanah yang bukan miliknya.

Dan perbuatan tersebut, merupakan hal yang bisa menyebabkan dosa dzalim kepada orang yang punya tanah wakaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: