Kemenkumham Sumsel Jamin Pemenuhan Hak Warga Binaan

Kemenkumham Sumsel Jamin Pemenuhan Hak Warga Binaan

Kemenkumham Sumsel Jamin Pemenuhan Hak Warga Binaan.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dalam upaya pemajuan dan perlindungan hak Warga Binaan dan tahanan di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan ia senantiasa melakukan penguatan kepada Jajaran Pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya mengatakan pemenuhan hak Warga Binaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Dalam UU Pemasyarakatan tersebut juga memuat penguatan posisi Lembaga Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan lain. 

BACA JUGA:Lomba Menembak Eksekutif HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Bhayangkari Kalahkan Kapolres Ogan Ilir

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menuturkan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Lebih lanjut dikatakan, pembinaan dalam sistem peradilan pidana terpadu dapat menyeimbangkan tugas masing-masing institusi yang tergabung dalam criminal justice system, serta diharapkan dapat mewujudkan pola pembinaan di hilir terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.

"Remisi Umum yang diberikan pada tanggal 17 Agustus setiap tahunnya merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan atau narapidana yang diamanatkan oleh Indang undan no 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. 

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya merincikan, bahwa jumlah penerima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan Indonesia di lapas, rutan, dan LPKA di Sumatera Selatan adalah sebanyak 11.302 narapidana.

BACA JUGA:38 Perahu Hias dan 7 Bidar Tradisional Bersaing, Warga Palembang Padati Pelataran Benteng Kuto Besak

Dari jumlah tersebut, rinciannya adalah 11.209 narapidana dan 93 anak binaan.

Pada peringatan HUT RI tahun ini sebanyak 210 orang menerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas dan kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi," terang Ilham.

Menurutnya, saat ini Pemasyarakatan menganut prinsip bahwa negara tidak boleh membuat para narapidana menjadi lebih buruk saat mereka keluar dari lapas dan rutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: