Panji Gumilang Makin Ketar-Ketir Kasus TPPU Naik Penyidikan, Polisi Temukan 3 Dugaan Pidana Asal Kasusnya
Panji Gumilang makin ketar-ketir kasus tppu naik penyidikan, polisi temukan 3 dugaan pidana asal kasusnya. foto: dok/sumeks.co. --
SUMEKS.CO - Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang kembali bakal terjerat pasal baru yaitu tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penyidik polisi sudah menemukan ada tiga tindak pidana asal dalam kasus dugaan TPPU itu.
Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, menjelaskan, dalam perkara TPPU ini penyidik Polri sudang memeriksa saksi ahli, dibidang TPPU, pidana dan yayasan.
BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet
“Ahli ini sudah menyampaikan pendapatnya dalam gelar perkara dan menemukan adanya predikat crime atau pidana asal dalam kasus TPPU ini,” jelas Suparji Ahmad dikutip dari youtube @metrotvnews.
Dugaan tindak pidana apa saja itu?
“Yaitu dugaan tindak pidana yayasan, tindak pidana pengelapan dan tindak pidana korupsi,” papar Suparji Ahmad lagi.
Ada unsur dugaan perbuatan mengelapkan, menguasai untuk kepentingan pribadi ‘barang’ milik orang sebagian atau seluruhnya.
Kemudian ada dugaan keuangan dana BOS yang tidak dikelola sebagai mestinya.
“Ini semua bermula dari keuangan yayasan Al Zaytun yang mencurigakan lewat profiling yang bersangkutan, kemudian ada rekening yang jumlahnya sampai ratusan, ini jelas mencurigakan,” ungkap Suparji Ahmad.
Selanjutnya ada indikasi modus untuk menghindari pelaporan yang tidak sebagai mestinya yang ditenggarai juga ada tindakan mengaburkan, menyamarkan atau menyembunyikan,” urainya.
Lantas karena tindak pidana asal sudah terpenuhi maka berdasarkan keterangan ahli dan interview perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: