Trik Pemasok Sabu Palembang, Pecah 3 Sabu di Jok Motor, Rumah Pribadi dan Orang Tua Guna Lancarkan Aksinya
Trik pemasok sabu Palembang, pecah sabu di jok motor, rumah pribadi dan orang tua guna lancarkan aksinya. foto: dok/sumeks.co.--
Untuk tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Harryo membenarkan, pelaku merupakan oknum sales jual beli kendaraan bermotor di Palembang.
BACA JUGA:Blender 20,1 Kilogram Sabu, BNN Sumsel: Palembang Jadi Pasar Narkoba yang Cukup Serius
Namun pekerjaannya disebutnya, tidak terkait dengan peredaran sabu yang dilakukan karena tidak tercapainya target penjualan mobil.
“Tapi mungkin juga ini undercovernya. Kami sedang mendalaminya,” cetusnya.
”Mungkin menjadi sales , bagian undercovernya untuk bisa mapping kondisi lingkungan yang ada. Bagian dari upaya pengawasan, pemantauan dari yang bersangkutan peredaran narkoba yang ada,” duga Harryo. (*/afi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: