Besok Tangkapan 9 Kg Sabu di Palembang Dirilis Polresta Palembang, Oknum Sales Mobil Masuk Jaringan Mana?

Besok Tangkapan 9 Kg Sabu di Palembang Dirilis Polresta Palembang, Oknum Sales Mobil Masuk Jaringan Mana?

Besok tangkapan 9 kg sabu di palembang dirilis polresta palembang, oknum sales mobil masuk jaringan mana? foto: dok/sumeks.co.--

Pengedar 115 Kilogram Sabu Lolos Pidana Mati

BACA JUGA:Biar Stamina Tambah JOSS, Montir Motor di Palembang Konsumsi Sabu dan Ineks Secara Rutin

Dituntut pidana Mati, Jaksa Kejati Sumsel tegas akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana 20 tahun penjara terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun.

Hal itu, dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Rabu 2 Agustus 2023.

"Atas vonis tersebut, tegas kami nyatakan banding," tegas Vanny diwawancarai diruang kerjanya.

Diterangkan Vanny, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun, tidak berkesesuaian dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Acun Kurir 115 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Kata Pak Hakim

Diuraikannya, saat itu jaksa Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.

"Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika," urainya.

Namun, dirinya menerangkan tetap menghormati putusan majelis hakim dan saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya.

Sebelumnya, Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu bisa bernafas lega, usai dinyatakan lolos dari tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

Lantaran, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Agus Raharjo, menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana hanya 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: