Acara Lamaran di Rumah Calon Istri Berhenti, Ternyata Calon Suami Dicari Polisi, Kasusnya Ya Ampun
Tersangka OS (tengah) saat diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks --
BACA JUGA:Korban yang Tewas Dikeroyok Ternyata Calon Pengantin, Polisi Dalami Kasusnya
Tersangka OS resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: