Acara Lamaran di Rumah Calon Istri Berhenti, Ternyata Calon Suami Dicari Polisi, Kasusnya Ya Ampun

Acara Lamaran di Rumah Calon Istri Berhenti, Ternyata Calon Suami Dicari Polisi, Kasusnya Ya Ampun

Tersangka OS (tengah) saat diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks --

BACA JUGA:Korban yang Tewas Dikeroyok Ternyata Calon Pengantin, Polisi Dalami Kasusnya

Tersangka OS resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: