7 Pelaku Curanmor Jaringan Saling Terhubung, 31 Kali Beraksi, Motor BeAt Hanya Butuh Waktu Kurang 20 Detik
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK MH (kiri) melihat barang bukti motor yang dicuri oleh kawanan pelaku spesialis curanmor. Foto: edho/sumeks.co--
Adapun enam sepeda motor sebagai barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tiga unit Honda BeAt, dua unit Yamaha N-Max dan satu motor sport Yamaha R-15.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Ringkus Komplotan Pelaku Curanmor yang Sudah 18 Kali Beraksi
Diberitakan sebelumnya, tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus lima orang pelaku spesialis tindak pidana curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 31 kali.
Kelima pelaku ini telah melakukan aksinya di sejumlah di wilayah hukum Kota Palembang dan sejumlah Kabupaten di Sumsel.
Di antaranya, kawasan Kenten Laut, Talang Kelapa, Banyuasin, Gandus, Sematang Borang, Iilir Timur III, Alang-Alang Lebar, IB I, Gandus dan Kemuning Palembang.
Tersangka Ario Dony alias Deni (30), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang, 7 TKP curanmor (Sako, Pakjo, Gandus, Simpang Dogan, Kenten Laut, Sako, Talang Buluh).
Tersangka Risky Nanda (23), warga Perum Griya Asri, Kecamatan Gandus Palembang, 7 TKP curanmor yakni Kenten Laut, Borang, Simpang Patal, Soekarno-Hatta 2 kali, Sako, Talang Buluh.
Tersangka Mulyadi (44), warga Kecamatan Gandus Palembang, 5 TKP curanmor (Talang Buluh, Simpang Fatal, Soekarno-Hatta, Borang, Pakjo)
Fikriyadi alias Wak Tanjar (39), warga Gandus Palembang, 11 TKP curanmor yakni Talang Buluh, Simpang Patal, Soekarno-Hatta, Borang, Pakjo, Sako, Gandus, Simpang Dogan, Kenten Laut, Ilir Barat I, Ilir Barat II.
Tersangka Iqbal Hernanda (27), warga Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, 1 (satu) TKP curanmor (sako) dan penadahan 1 (satu) unit HP.
BACA JUGA:Komplotan Spesialis Curanmor di Palembang Ditangkap, Incar Rumah Kosan dan Pasar Induk Jakabaring
“Terhadap lima orang pelaku Ario Dony, Risky Ananda, Mulyadi, Fikriyadi Alias Wak Tanjar dan Iqbal Hernanda tersebut, diterapkan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH, Jumat 11 Agustus 2023.
Selain mengamankan 5 tersangka, petugas juga mengamankan dua orang penadah hasil curiannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: