Terkini! Prabowo Bela Jokowi, Ternyata Bukan Rocky Gerung yang Pertama Bilang Bajingan, Ini Orangnya

Terkini! Prabowo Bela Jokowi, Ternyata Bukan Rocky Gerung yang Pertama Bilang Bajingan, Ini Orangnya

Video lawas cerama KH Syukron Makmun, diunggah ulang akun snack video @Wiki Media. Dalam video itu tokoh masyarakat KH Syukron, mengingatkan tidak memilih pemimpin atas dasar terima uang.--

Mahfud MD menyebut pernyataan Rocky Gerung hal sepele. Namun tidak dengan, Moeldoko menyebut masalah serius. Bahkan, Moeldoko sengaja menggelar konfrensi pers, meminta aparat mengusut dugaan penghinaan itu. 

BACA JUGA:Mahfud MD Santai, Moeldoko Ganas, Istana Tak Akan Melaporkan Rocky Gerung

Mahfud MD cenderung santai, senada dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menganggap  sebagai masalah sepele. Sehingga proses terhadap Rocky Gerung berpeluang tidak berlanjut. 

Apalagi, Mahfud, memastikan Presiden Jokowi atak akan mengambil jalur hukum terhadap Rocky Gerung. "Kalau melapor bisa, tapi istana ndak melapor. Kalau delik aduannya harus Pak Jokowi sendiri yang lapor seperti itu," kata Mahfud. 

Ia mencontohkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perna melaporkan Egi Sujana. Egi pun diproses dan dijatuhi hukum atas laporan SBY itu. "Ini pak Jokowi ndak mau lapor, Pak Jokowi anggap reme aja, ngapain dia laporin," tegas Mahfud. 

Disisi lain, Pengacara kondang Hotman Paris membocorkan cara menjerat akademisi Rocky Gerung, atas ucapannya yang diduga menghina Presiden Jokowi. 

BACA JUGA:Bocoran Hotman Paris Cuma Laporan Jokowi Bisa Jerat Rocky Gerung

Satu-satunya cara itu, kata Hotman Paris, dalam akun @hotmanparisofficial, Kamis 3 Agustus 2023, dengan Undang-undang ITE, yaitu dugaan pencemaran nama baik. 

"Masalahnya karena pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, maka korbannya yang melapor ke polisi," kata Hotman Paris, yang videonya diunggah ulang akun snack video @e-News.

Nah, ungkap Hotman, yang satu-satunya bisa menyeret Rocky Gerung, tentu saja Presiden Jokowi. Sebagai pihak yang bila merasa dirugikan.  "Dalam hal ini apabila bapak Presiden merasa dirugikan, harus bapak Presiden yang datang ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi. Itulah praktek SOP Undang-undang ITE sekarang ini,"

Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (purn) Susno Diaji juga sempat bersuara. Bahkan, Susno mengatakan, Rocky Gerung tidak bisa dihukum, atas ucapannya "menyebut Presiden Jokowi "bajingan tolol".

BACA JUGA:Jokowi Dihina! Moeldoko Mencak-mencak, Rocky Gerung Minta Maaf

Dalam podcast pribadinya, Susno menjelaskan, Rocky Gerung yang dituduh menghina dan merendahkan martabat presiden. Dia menghina pribadi atau menghina jabatan presiden, atau Jokowi. 

"Pertanyaan yang besar, apakah bisa dihukum? Karena apa? Katanya menimbulkan kegaduhan disana sini, menimbulkan keresahan dan lain-lain. Bahkan sampai unjuk rasa minta Rocky Gerung ditangkap dan dihukum," kata Susno. 

Putra asli Kota Pagaralam Sumsel itu menyentil, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang sempat menggelar konfrensi pers. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: