4 Pengedar Sabu ‘Malang Melintang’ di Kota Lahat Diberangus Polisi, Bandar Besar Pemasok Narkoba Terus Diburu!
4 pengedar sabu ‘malang melintang’ di kota lahat diberangus polisi, bandar besar pemasok narkoba terus diburu. foto: dok/sumeks.co. --
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,”Tegasnya.
Untuk selanjutnya kasus tersebut masih terus dikembangkan. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah perduli dan mengkhawatirkan adanya peredaran narkoba diwilayahnya yang kemudian menginformasikan kepada kami, Alhamdulillah dapat terungkap,” pungkasnya. (gti/kur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co