Panji Gumilang Masuk Bui, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ngamuk Salahkan Jokowi, Wapres Ma'ruf Amin Ikut Diseret
Pendeta Saifuddin Ibrahim ngamuk-ngamuk salahkan Presiden Joko Widodo atas penahanan Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.--
Pada konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan, status Panji Gumilang dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama delapan jam.
"Semua sepakat untuk menaikkan status saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," Brigjen Pol Djuhandani.
Dikatakan Brigjen Pol Djuhandani, sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang sudah beberapa kali dipanggil ke Mabes Polri.
Namun, pemanggilan yang dilayangkan Mabes Polri tidak digubris Panji Gumilang dengan alasan sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Sudah kita lakukan pemanggilan sebelumnya. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan dan ini pemanggilan yang kedua," tutur Brigjen Pol Djuhandani.
Dijelaskan Brigjen Pol Djuhandani, Panji Gumilang mulai dilakukan pemeriksaan sebagai ssaks, Selasa 1 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, untuk diminta keterangan terkait laporan tentang penistaan agama.
"Pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai. Hasil dari proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG jadi tersangka," beber Brigjen Pol Djuhandani.
Brigjen Pol Djuhandani menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tepatnya pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.
"Dan saat ini saudara PG sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," tukas Brigjen Pol Djuhandani. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: