TERBARU! Selamat Bertugas Guru-guru Baru Al Zaytun, Kang Emil Pastikan Jabar Kondusif

TERBARU! Selamat Bertugas Guru-guru Baru Al Zaytun, Kang Emil Pastikan Jabar Kondusif

Ridwal Kamil atau Kang Emil memastikan Ponpes Al Zaytun tetap ada Meski kurikulum dan guru-guru akan diganti baru.--

"Untuk menjaga manajemen atau penyelenggara Al Zaytun," kata Mahfud. 

BACA JUGA:Ombak Besar Gulung Sejumlah Mobil di Pinggir Pantai, Netizen Malah Berharap Ombak Terjang Al Zaytun

Menurut Mahfud, sengaja lembaga pendidikan, Ponpes Al Zaytun tidak ada masalah. Sehingga pemerintah harus dapat menjamin kelangsungan pendidikan di Al Zaytun. 

"Sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud.

Panji Gumilang resmi sebagai warga baru di rumah tahanan alias rutan Mabes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah menyandang status tersangka, dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan. 

Panji Gumilang resmi menjadi warga baru di Rutan Mabes Polri sejak pukul 02.00 WIB, Rabu 2 Agustus 2023.

BACA JUGA:Baru Sehari Dijebloskan ke Penjara, Dedengkot Ponpes Al Zaytun Merengek Minta Pulang

Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Selasa siang 1 Agustus 2023.

Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal  156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.

Diketahui penyidik Bareskrim Polri malam ini, Selasa, 1 Agustus 2023 menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Kasusnya masih soal dugaan penistaan agama.

BACA JUGA:Ustaz Alumni Al Zaytun Ini Diminta Sabar, Jangan Take Dawn Video ‘Menguliti’ Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang

Penetapan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Usai melakukan gelar perkara usai pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

"Hasil gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam.

Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik Bareskrim juga langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: