Gembong Pemasok Ekstasi Rp2,4 Miliar ‘Pemain Lama’, Sempat Dihukum 15 Tahun Tapi Hanya Menjalani 9 Tahun

Gembong Pemasok Ekstasi Rp2,4 Miliar ‘Pemain Lama’, Sempat Dihukum 15 Tahun Tapi Hanya Menjalani 9 Tahun

Gembong pemasok pil ekstasi senilai Rp2,4 miliar ternyata ‘pemain lama’, johan maliki sempat dihukum 15 tahun tapi hanya menjalani 9 tahun. foto: kms a rivai/sumeks.co.--

 

“Sekitar pukul 00.45 WIB, terlihat pelaku berjalan kaki membawa bungkusan kantong plastik,” terang Sandi.

 

Sewaktu polisi bertanya, Johan Maliki mengaku hendak ke rumah anaknya di Perumahan Syaputra Bersaudara 3, Jl Srigading, Kelurahan Tanah Mas.

 

Namun, polisi tetap memeriksa dan menggeledahnya, karena sudah mengetahui ciri-cirinya.

 

“Tersangka membawa dua bungkus besar kantong alumunium. Begitu kami buka, berisi pil ekstasi masing-masing 4.890 butir dan 5.040 butir. Nilainya sekitarRp2,4 miliar,” urai Sandi, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel  AKBP Hj Yenni Diarty SIK.

BACA JUGA:Dibawa Lansia, 9.930 Butir Pil Ekstasi Logo Hello Kitty Digagalkan Timsus Polda Sumsel

 

Alumni Akpol 2000 itu mengakui, bukan perkara mudah untuk bisa menangkap tersangka Johan Maliki.

 

Sebab, dia dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal. 

 

“Tersangka kami jerat primer Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co