Gembong Pemasok Ekstasi Rp2,4 Miliar ‘Pemain Lama’, Sempat Dihukum 15 Tahun Tapi Hanya Menjalani 9 Tahun
Gembong pemasok pil ekstasi senilai Rp2,4 miliar ternyata ‘pemain lama’, johan maliki sempat dihukum 15 tahun tapi hanya menjalani 9 tahun. foto: kms a rivai/sumeks.co.--
“Saya cuma dititipkan sama A (DPO), satu kantong plastik tidak tahu apa isinya.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Lahat Ditangkap, Simpan Pil Ekstasi di Wastafel Ruang Karaoke Keluarga
Termasuk tidak diberitahu ada upahnya, cuma dijanjikan bakal ada uang rokoknya” sebut tersangka Johan Maliki, saat dirilis di Mapolda Sumsel, Jumat, 4 Agustus 2023.
Saat awak media menanyakan bakal diedarkan ke mana ribuan butir ekstasi itu, Johan Maliki sempat marah.
“Itu tanyakan saja ke penyidik. Saya tidak mengedarkan, cuma diminta menyimpan,” cetusnya dengan nada tinggi.
“Nanti bakal ada yang ambil ke rumah. Belum sempat diambil barangnya, saya keburu ditangkap,” tukas Johan Maliki, warga kini beralamat Perumahan PNS Pemkot Palembang, Blok AS-06, RT 35, RW 07, Kecamatan Gandus, Palembang.
BACA JUGA:Pil Ekstasi Asal Palembang Gagal Diedarkan di Baturaja Keburu Ditangkap Polisi di Prabumulih
Pengakuan Johan Maliki, tidak membuat polisi percaya begitu saja. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, langsung menimpali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: bacakoran.co