Gembong Pemasok Ekstasi Rp2,4 Miliar ‘Pemain Lama’, Sempat Dihukum 15 Tahun Tapi Hanya Menjalani 9 Tahun

Gembong Pemasok Ekstasi Rp2,4 Miliar ‘Pemain Lama’, Sempat Dihukum 15 Tahun Tapi Hanya Menjalani 9 Tahun

Gembong pemasok pil ekstasi senilai Rp2,4 miliar ternyata ‘pemain lama’, johan maliki sempat dihukum 15 tahun tapi hanya menjalani 9 tahun. foto: kms a rivai/sumeks.co.--

“Tersangka ini target operasi kami. Residivis kasus yang sama, divonis 15 tahun penjara namun hanya menjalani 9 tahun,” tegasnya.

 

Barang buktinya kali ini, hampir 10 ribu butir pil ekstasi. Tepatnya, sebanyak  9.930 butir logo Hello Kitty, warna abu-abu.

 

“Disinyalir berasal dari jaringan internasional, bakal diedarkan  wilayah Kota Palembang dan sekitarnya,” beber Sandi, sapaan akrab Harissandi.

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pria 60 Tahun, Temukan 6 Bungkus Sabu dan 1.950 Butir Pil Ekstasi di Dalam Speaker

 

Sandi menjelaskan proses penangkapan Johan Maliki. Awalnya Senin, 30 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,

 

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat informasi seorang pria menyimpan ekstasi dalam jumlah banyak.  

 

“Informasinya di seputaran Kelurahan Tanah Mas,” katanya.

 

Personel Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel bergerak melakukan penyelidikan. Baru Senin dini hari 31 Juli 2023, informasi itu menemui titik terang.

BACA JUGA:Polisi Geledah Rumah Pria 60 Tahun, Temukan 6 Bungkus Sabu dan 1.950 Butir Pil Ekstasi di Dalam Speaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: bacakoran.co