Tembok Al Zaytun Porak Poranda, Digeledah Ratusan Polisi, Panji Gumilang Pakai Rompi Orange

Tembok Al Zaytun Porak Poranda, Digeledah Ratusan Polisi, Panji Gumilang Pakai Rompi Orange

Panji Gumilang mengenakan rompi orange setelah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri,--

Tembok Al Zaytun Porak Poranda, Digeledah Ratusan Polisi, Panji Gumilang Pakai Rompi Orange

SUMEKS.CO - Pasca penetapan Panji Gumilang, sebagai tersangka, Selasa 1 Agustus 2023, tembok Ponpes Al Zaytun yang selama ini seperti tak tergoyahkan, langsung porak poranda. 

Kamis 4 Agustus 2023, ratusan polisi mendatangi Ponpes Al Zaytun, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Ponpes terbesar di Asia Tenggara, yang selama ini katanya sulit dimasuki itu, sudah diobrak-abrik Bareskrim Polri, yang melakukan penggeledahan.

BACA JUGA:Pastikan Ponpes Al Zaytun Tetap Buka, Pemerintah: Guru dan Santri Dalam Pengawasan Ketat

Ratusan personil polisi dari Polres Indramayu dan polres-polres tetangga, serta personil Brimob Polda Jabar, turut melakukan pengamanan. 

Tim Bareskrim tiba di Ponpes Al Zaytun sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan mobil keluar masuk komplek ponpes yang selama ini dikenal tertutup itu. 


Panji Gumilang memakai baju tahanan usai diperiksa Bareskrim Polri.--

Sedangkan Panji Gumilang, yang sebelum ditetapkan sebagai tersangka, seolah tidak tersentuh. Namun, saat ini laki-laki yang penuh kontroversi itu, sebaliknya, seperti sudah tidak berdaya. 

Apalagi, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri. Tak lupa Panji Gumilang pun sudah diselimuti rompi orange.

BACA JUGA:Hari Ini Polisi Geledah Al Zaytun Paska Panji Gumilang Tersangka, Percepat Proses Hukum Pidana Kasus Lainnya

Begitu juga saat pemeriksaan lanjut, Panji Gumilang yang terus ditutup-tutupi tim pengacaranya, tetap menggunakan rompi oren. 

Dari video yang beredar, Panji Gumilang sudah tidak segagah saat dirinya belum menjadi tersangka. 

Panji Gumilang resmi sebagai warga baru di rumah tahanan alias rutan Mabes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah menyandang status tersangka, dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: