DPRD Di-deadline hingga 9 Agustus 2023 ‘Wajib’ Serahkan 3 Nama PJ Wali Kota Prabumulih

DPRD Di-deadline hingga 9 Agustus 2023 ‘Wajib’ Serahkan 3 Nama PJ Wali Kota Prabumulih

Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom. Foto: Dian/sumeks.co--

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota PRABUMULIH telah menerima surat pemberitahuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait berakhirnya masa jabatan Wali Kota. 

Jabatan Wali Kota Prabumulih - Wakil Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM - H Andriansyah Fikri SH akan habis pada pertengahan September mendatang, 

Hal itu diungkap Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom.

Dijelaskan politisi partai Golongan Karya (Golkar) tersebut, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Mendagri tentang berakhirnya masa jabatan Ridho-Fikri belum lama ini. 

BACA JUGA:Ratu Dewa Terima Jika Namanya Diusulkan Jadi Pj Wali Kota Palembang

"Untuk itu, kita akan menggelar rapat bersama ketua-ketua Fraksi yang ada di DPRD Kota Prabumulih untuk membahas langkah selanjutnya yakni tentang pengusulan nama-nama calon Penjabat (Pj) Wali Kota Prabumulih," sebutnya.

Lebih lanjut, pria yang gemar olah raga bulu tangkis ini mengatakan, dalam waktu dekat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi akan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pengusulan Pj Wali Kota

"Kita akan koordinasi mengenai mekanisme dan aturan-aturan tentang proses usulan Pj Wali Kota. Jadi pimpinan akan mengundang ketua-ketua fraksi untuk rapat dalam artian untuk pengusulan Pj sesuai dengan tata tertib," ujarnya.

Disinggung kapan batas terakhir pengajuan Pj Wali Kota Prabumulih? Sutarno menuturkan sesuai dengan surat dari Kemendagri batas akhir dari pengusulan nama PJ Wali Kota Prabumulih yakni 9 Agustus 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Calon Pj Wali Kota Palembang, Wawako Percayakan Sepenuhnya Kepada Kemendagri

"Jadi batas akhirnya tanggal 9 Agustus 2023 sudah harus menyampaikan usulan Pj Wali Kota," ucapnya.

Jumlah nama-nama calon Pj Wali Kota yang diusulkan oleh DPRD Prabumulih sambung Sutarno, maksimal tiga nama sama dengan usulan Provinsi. 

"Jadi nama-nama bisa dikirim melalui email dan fisiknya baru diantarkan langsung atau disusulkan," imbuhnya.

Ketika ditanya apakah DPRD Prabumulih telah mengantongi nama-nama pejabat yang akan diusulkan untuk mengisi jabatan Pj Wali Kota Prabumulih mendatang, Sutarno menegaskan pihaknya masih akan melakukan rapat bersama ketua-ketua fraksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: