Tersangka Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan, Kejari Palembang: Silahkan Itu Hak Tersangka!

Tersangka Korupsi Dana Komite SMA Negeri 19 Ajukan Praperadilan, Kejari Palembang: Silahkan Itu Hak Tersangka!

Tersangka Slamet.--dok : sumeks.co

SUMEKS.CO - Salah satu tersangka korupsi pengelolaan dana komite SMA Negeri 19 Palembang, Slamet mengajukan Praperadilkan Jaksa Kejari Palembang. 

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Hardiansyah SH MH, mengatakan upaya hukum praperadilan itu adalah hak dari tersangka.

"Namun, yang mesti ditegaskan dalam penataan status tersangka pihak penyidik Kejari Palembang telah sesuai dengan prosedur," tegas Hardiansyah dikonfirmasi Kamis 3 Agustus 2023.

Mantan Kasi PB3R Kejari Manokwari Papua Barat ini menekankan, bahwa dalam proses penyidikan telah sesuai dengan substansi-substansi sebagaimana yang telah diatur didalam undang-undang.

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang Ajukan Prapid dan Bakal Laporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

Dikatakan Kasi Intelijen, pihak jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang akan melawan karena tidak serta merta dalam menetapkan status tersangka kalau tidak sesuai dengan prosedurnya.

"Kita hadapi Praperadilan dan optimis apa yang nanti jadi putusan hakim Praperadilan, kita tunggu hasil saja nanti dipersidangan," tukasnya.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka Slamet eks Kepsek SMA 19 melalui tim kuasa hukum ya mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sigit Muhaimin SH MH, salah satu tim kuasa hukum tersangka Slamet menguraikan pengajuan Praperadilan tersebut diantaranya mempersoalkan penetapan kliennya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Siswa SMAN 19 Palembang Wakili Sumsel di Olimpiade Akademik Bahasa Inggris dan Geografi Tingkat Nasional

Menurutnya, dalam proses penyidikan kliennya baru diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

Selain itu, lanjut Sigit saat ditetapkan sebagai tersangka kliennya tidak diberikan hak untuk menghadirkan penasihat hukum pribadi, hanya didampingi kuasa hukum penunjukan dari penyidik Kejari Palembang.

"Seharusnya pihak Kejari memberikan tenggang waktu, atau memberikan kebebasan agar kliennya bisa menghadirkan penasihat hukumnya agar lebih objektif dalam pemeriksaannya," kata Sigit usai ajukan permohonan Praperadilan beberapa waktu lalu.

Untuk itu, lanjut Sigit dirinya beserta tim kuasa hukum akan uji di Pra Peradilan dengan harapan status penetapan tersangka terhadap klien kami bisa dicabut dan dipulihkan kembali seperti semula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: