Mulai Besok, 3 Agustus 2023, KAI Divre III Palembang Beri Sanksi bagi Penumpang Kereta yang 'Melebihi Relasi'
Ilustrasi kereta api. foto: @karyawan.kai--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mulai 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT KAI Divre III Palembang memberlakukan aturan bagi penumpang kereta yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera pada tiket kereta.
Yaitu berupa sanksi denda hingga tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api,'' kata Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu 2 Agustus 2023 di Palembang.
Penumpang kereta api.--
Menurut Aida, ketegasan ini bagian dari upaya pencegahan pelanggaran penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.
Beberapa langkah antisipasi disiapkan. Mulai dari kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api.
Pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara rutin kondektur melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan penumpang kereta api dalam kurun waktu tertentu.
Yaitu mengecek kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
BACA JUGA:CATAT! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Per 12 Juni 2023
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Aida.
Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: