Sudah Bauk Tanah, Ayah 71 Tahun di Muara Dua Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

Sudah Bauk Tanah, Ayah 71 Tahun di Muara Dua Rudapaksa Anak Kandung Sendiri

Seorang ayah berusia 71 tahun di OKU Selatan tega melakukan rudapaksa terhadap anaknya sendiri. Foto ilustrasi--

BACA JUGA:Dilaporkan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Sebanyak 5 Kali, Sopir Diamankan Polisi

Ayah bejat ini ditangkap setelah pihak Polres OKU Selatan menerima laporan dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti, ternyata mencukupi pasal 184 dan kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap Biladi yang pernah menjabat sebagai Panit Opsnal Unit Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini.

Tersangka S dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana di atur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU No 17/2016

Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Kasus Rudapaksa 41 Santriwati di Lombok Timur, Ungkap 4 Fakta Mengejutkan, Apa Saja?

“Ancaman hukuman, yakni kurungan mencapai 15 tahun penjara,” tutupnya. (end)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: