Terjerat Kasus TPPU, Jango Terpidana Narkotika Sebut Keterangan Saksi Verbalisan Berbohong

Terjerat Kasus TPPU, Jango Terpidana Narkotika Sebut Keterangan Saksi Verbalisan Berbohong

Jango, terpidana kasus narkotika kembali jalani sidang pembuktian perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Foto: Fadly/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Rendra Antoni alias Jango, terpidana kasus narkotika kembali jalani sidang pembuktian perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 27 Juli 2023.

Pada agenda kali ini, jaksa Kejati Sumsel menghadirkan dua saksi verbalisan penyidik Polda Sumsel sekaligus mendengarkan keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH.

Di persidangan terjadi silang pendapat antara keterangan dua saksi verbalisan yang dihadirkan oleh Jaksa Kiagus Anwar SH MH dengan terpidana Jango.

Dalam sidang, terpidana Jango menegaskan bahwa BAP yang dibuat oleh tim penyidik adalah tidak benar terutama terkait identitas dan pendidikan terpidana sebagaimana tertulis didalam BAP.

BACA JUGA:Penyidik yang Diduga Intimidasi Saat Pemeriksaan Terdakwa TPPU Gagal Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Selain itu, diungkapkan terpidana dirinya saat diperiksa dan di BAP oleh penyidik tidak didampingi oleh hukum.

Berbanding terbalik dengan keterangan dua saksi verbalisan Polda Sumsel Yetty Gultom dan Yulian yang menerangkan saat pemberkasan BAP, terpidana didampingi oleh penasihat hukum penunjukan diketahui bernama Sayuti.

"Tidak benar semua itu pak hakim, saya tanda tangan dulu dalam sel, selanjutnya action dikeluarkan dari sel dan dibuat seolah-olah seperti sedang dalam penyidikan," kata Jango membantah keterangan saksi.

Senada juga diterangkan Jango, bahwa harta-harta yang disita baik itu berupa 3 Unit Mobil Pribadi, Emas, Rumah, dan tabungan yang dimiliknya bukan dari hasil narkotika, melainkan dari usahanya sebagai kontraktor.

BACA JUGA:Ditres Narkoba Polda Sumsel Limpahkan Berkas Tahap ll Perkara TPPU kepada Kejaksaan

Diwawancarai usia sidang, terpidana Jango melalui penasihat hukum Nurmalah SH MH optimis dalam perkara TPPU  yang menjerat kliennya tidak dapat dibuktikan.

"Karena jelas tadi di persidangan keterangan saksi verbalisan bertolak belakang dengan keterangan kliennya terutama terhadap BAP," tutur Nurmalah.

Ditegaskan Nurmalah, dalam pemeriksaan perkara terkait jerat TPPU kliennya ini bukan seperti tidak pidana biasa, harus dapat dibuktikan dengan pembuktian terbaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: