Penyidik yang Diduga Intimidasi Saat Pemeriksaan Terdakwa TPPU Gagal Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Penyidik yang Diduga Intimidasi Saat Pemeriksaan Terdakwa TPPU Gagal Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Suasana sidang kasus TPPU atas nama Rendra Antoni alias Janggo di PN Palembang, Kamis 20 Juli 2023. Foto: Fadly/sumeks.co--

Penyidik yang Diduga Intimidasi Saat Pemeriksaan Terdakwa TPPU Gagal Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Saksi penyidik berhalangan hadir, sidang pembuktian perkara kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan Uang (TPPU) atas nama terpidana narkotika Rendra Antoni alias Janggo terpaksa ditunda majelis hakim PN Palembang.

Seyogyanya, pada agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian salah seorang penyidik Ditres Narkoba Polda Sumsel, dan persidangan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan.

Jelas, penundaan sidang lantaran saksi dapat tidak hadir tersebut telah membuat DR Hj Nurmalah SH MH beserta tim kuasa hukum Janggo sedikit kecewa.

"Meski menerima penundaan ada rasa sedikit kecewa, yang nyatanya saksi yang dimaksud berhalangan hadir karena ada rakernis di instansinya," kata Nurmalah diwawancarai usai penundaan sidang.

BACA JUGA:AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Sandang Status Tersangka TPPU

Dikatakan Nurmalah, saksi yang dimaksudkan untuk didengarkan keterangan kali ini dinilai cukup penting untuk pembuktian dalam persidangan perkara yang menjerat kliennya.

Dibeberkannya, saksi yang berhalangan hadir pada hari ini adalah saksi verbalisan yang melakukan pemeriksaan terhadap kliennya pada saat penyidikan.

Diungkapkan Nurmalah, saksi yang dimaksudkan tersebut merupakan seorang penyidik pembantu, yang menurut kliennya adanya intimidasi saat dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel.

Bentuk intimidasinya, kata Nurmalah masih menurut kliennya yakni dipaksa untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di bawah tekanan, dan penandatangan BAP dilakukan di dalam sel tahanan.

BACA JUGA:Penasihat Hukum Tegaskan Harta Terdakwa Jango Bukan TPPU

Selain itu, dikesempatan yang sama Nurmalah membeberkan perihal adanya barang bukti emas milik kliennya bernama Janggo, sebagaimana terungkap dipersidangan namun tidak sama sekali diperlihatkan barang bukti emas yang dimaksud.

"Dan selama proses persidangan berlangsung barang bukti emas yang dimaksudkan tidak pernah diperlihatkan di persidangan oleh pihak penyidik," tuturnya.

Diterangkan Nurmalah, dalam persidangan sebelumnya para saksi penyidik yang menangkap kliennya mengakui ada lebih dari 2 ons atau 200 gram emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: