Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang Ditunda, Ini Alasan MUI Absen

Sidang Perdana Gugatan Rp1 Triliun Panji Gumilang Ditunda, Ini Alasan MUI Absen

MUI absen pada sidang perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang.--

BACA JUGA:Merasa Diatas Angin Panji Gumilang Akhirnya Digugat Balik Wakil Ketua MUI Rp2 Triliun, Kerugian Materi Rp0,5

Tidak hanya itu, Ikhsan juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan konvensi atau gugatan balik kepada Panji Gumilang.

Sebelumnya, ramai diberitakan Panji Gumilang mulai menabuh genderang perang, sosok kontroversi pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tersebut diam-diam ajukan gugatan ke Pengadilan.

Dikabarkan, gugatan Panji Gumilang tersebut dilayangkan kepada lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkhusus kepada Anwar Abbas sebagai wakil umum MUI pusat sebagai pihak tergugat.

Dilansir dari akun media sosial Snack Video @herrypatoeng, pernyataan gugatan tersebut dikatakan langsung oleh Panji Gumilang melalui dua orang kuasa hukumnya.

BACA JUGA:Kuliti Fatwa MUI tentang Ponpes Al Zaytun Indramayu, Warganet Kecam Pablo Benua: Pansos Aja Lu

Dikatakan kuasa hukum Panji Gumilang, bahwa gugatan Panji Gumilang ini adalah gugatan perseorangan dan kelembagaan MUI itu sendiri.

Yang lebih mengejutkan lagi, kata kuasa hukum dalam petikan permohonan gugatan dalam hal kerugian immateril, Panji Gumilang menggugat para termohon gugatan dengan nilai yang cukup fantastis.

Panji Gumilang meminta kepada pihak tergugat untuk membayarkan ganti rugi immateril senilai Rp1 triliun.

Sementara nilai gugatan secara materil, melalui tim kuasa hukumnya Panji Gumilang meminta ganti rugi senilai Rp1 rupiah saja.

BACA JUGA:Digugat Panji Gumilang Rp1 Triliun, MUI Siap Bayar Rp1 Rupiah Kerugian Materil Saja, Kalau Perlu Rp10 Rupiah

"Nilai kerugian immateril itu, karena menurut kita tidak bisa diukur dengan nilai tapi orang yang merasa dirugikan itulah yang bisa menilainya," kata salah satu kuasa hukum dalam unggahan video berdurasi 1 menit 36 detik.

Tidak diketahui secara pasti, atas dasar apa Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Namun, warganet menilai permohonan gugatan ke Pengadilan itu merupakan buntut telah dilaporkannya Panji Gumilang ke Bareskrim Mabes Polri atas adanya indikasi penistaan agama yang diajarkannya di Ponpes Al Zaytun Indramayu. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: