Jadi Mediator Pemkot-Petro Prabu, Kejari Prabumulih Pulihkan Keuangan Negara Rp1,3 MiIiar

Jadi Mediator Pemkot-Petro Prabu, Kejari Prabumulih Pulihkan Keuangan Negara Rp1,3 MiIiar

Kejari Prabumulih melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) kembali berhasil melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp1,3 miliar. Foto: Dian/sumeks.co --

Terpisah, Direktur PD Petro Prabu, H Azhari Harun menuturkan keterlambatan pembayaran laba kepada Pemkot Prabumulih terjadi karena selama ini uang yang harus disetorkan tersebut tertahan di Pertagas Niaga. 

BACA JUGA:BPK Temukan Kerugian Negara, Puluhan Kontraktor di Prabumulih Disidang MPPKD

“Seperti ini saja, itu (uang) baru kita terima kemarin (24/7). Baru bisa kita nyetor ini,” imbuhnya.

Disinggung apakah keterlambatan itu juga disebabkan karena banyaknya pelanggan yang menunggak, Azhari mengatakan tunggakan pelanggan sama sekali tidak berpengaruh terhadap hal tersebut. 

“Karena nunggak itu pelanggan itu tidak ada hubungan ke kita, karena langsung ke rekening pertagas niaga,” tukasnya. (chy)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: