Pemkot Palembang Hibahkan Dana Bantuan ke-9 Partai Politik Sebesar Rp 3.32 M, Demokrat Terbesar
Kaban Kesbangpol Kota Palembang mengatakan ada 9 partai politik mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.32 M.-foto:naba-
''Kalau laporannya belum selesai, kita tidak diperkenankan untuk menyalurkan bantuan di tahun anggaran berikutnya. Dalam hal ini kita tidak ada kendala, secara persyaratan lengkap sudah memenuhi kriteria BPK Perwakilan Sumsel," jelasnya.
Berikut besaran bantuan keuangan kepada Parpol periode Pemilu Legislatif tahun 2019-2024 yakni :
BACA JUGA:Resmi, Ini Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang Ditetapakan KPU
1. Partai Demokrat memperoleh 9 kursi dengan perolehan suara 156.504, mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 699.259.872.
2. Partai Gerakan Indonesia Raya memperoleh 8 kursi dengan perolehan suara 117.333, mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 524.243.844.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memperoleh 7 kursi dengan perolehan suara 108.357 mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 484.139.076.
4. Partai Amanat Nasional memperoleh 6 kursi dengan perolehan suara 70.229, mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 313.783.172.
5. Partai Kebangkitan Bangsa memperoleh 6 kursi dengan perolehan suara 59.783, mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 267.110.444.
6. Partai Golongan Karya memperoleh 5 kursi dengan perolehan suara 76.176, mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 340.354.368.
BACA JUGA:Namanya Dicatut Masuk Daftar Anggota Partai Politik, Ratusan Warga OKI Datangi KPU
7. Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 5 kursi dengan perolehan suara 64.570 mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 288.498.760.
8. Partai Nasional Demokrat memperoleh 3 kursi dengan perolehan suara 57.688, mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 257.749.984.
9. Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 1 kursi dengan perolehan suara 33.103, mendapat jumlah bantuan per tahun Rp 147.904.204.
Kendati demikian, Ahmad Damrah berharap setiap partai politik dapat patuh dan taat semua persyaratan penerima dana bantuan itu sendiri.
"Kedua, kita berharap yang diamanatkan oleh Undang-Undang bahwa ini adalah wujud dari pendidikan politik. Artinya Parpol berkewajiban melakukan pendidikan politik, minimal ada pada kader-kadernya. Sehingga pada saat nanti menghasilkan anggota yang demokratif dalam mendukung partainya," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: