Pemkot Palembang Hibahkan Dana Bantuan ke-9 Partai Politik Sebesar Rp 3.32 M, Demokrat Terbesar

Pemkot Palembang Hibahkan Dana Bantuan ke-9 Partai Politik Sebesar Rp 3.32 M, Demokrat Terbesar

Kaban Kesbangpol Kota Palembang mengatakan ada 9 partai politik mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3.32 M.-foto:naba-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebanyak 9 Partai Politik (Parpol) mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Kesbangpol. 

Kesbangpol Palembang akan mengucurkan dana bantuan politik kepada 9 parpol penerima sebesar Rp 3.323.043.724.

Atau setara dengan jumlah perolehan 50 kursi dan 743.743 perolehan suara sah. 

BACA JUGA:Sudah 9 Hari Dibuka, KPU Kota Palembang Belum Ada Satu Partai Politik Sampaikan Berkas Bacaleg, Ada Apa?

"Sesuai aturan yang berlaku bahwa peraturan mengenai dana kepada Parpol adalah kita lokasikan kepada Parpol yang mempunyai perwakilan di Parlemen atau DPR,'' kata Kepala Kepala Kesbangpol Kota Palembang, Ahmad Damrah kepada SUMEKS.CO, di ruang kerjanya, Selasa 25 Juli 2023.

Kaban Kesbangpol Palembang menyatakan ada 9 parpol yang mendapat kursi di DPRD sehingga Pemerintah berkewajiban memberi bantuan.

''Berdasar hasil Pemilu di 2019," jelas Ahmad Damrah menjelaskan, pemberian dana bantuan parpol rutin setiap tahun.

 

Hanya saja Kesbangpol Palembang ada keterkaitan dengan pihak lain dalam arti penyaluran. 

BACA JUGA:Ini Daftar 24 Partai Politik yang Lolos Pemilu 2024

Lanjut Ahmad Damrah menjelaskan, berdasarkan lampiran keputusan Wali Kota Palembang nomor 145/KPTS/Bankesbangpol/2020 Tentang Besaran Nilai Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Periode Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019-2024.

"Per satu suara atau 1 kursi harga dikalikan dengan jumlah suara yang diperoleh," jelasnya.

Khususnya dengan hasil audit BPK, Kaban Kesbangpol mengatakan mengalokasikan anggaran pada triwulan kedua dengan estimasi perkiraan bahwa hasil pemeriksaan laporan BPK sudah keluar.

Itu menjadi salah satu syarat pencairan dana bantuan parpol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: