Pemalak Sopir Tronton di Keramasan Kertapati Terancam 12 Tahun Penjara, Kedua Pelaku Terjaring Patroli Hunting

Pemalak Sopir Tronton di Keramasan Kertapati Terancam 12 Tahun Penjara, Kedua Pelaku Terjaring Patroli Hunting

Pemalak sopir tronton di keramasan kertapati terancam 12 tahun penjara, kedua pelaku terjaring patroli hunting. foto: ilustrasi/sumeks.co.--

"Saat melakukan patroli dan melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), anggota kami langsung bergerak cepat. Dengan melakukan penangkapan terhadap keduanya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Minggu 23 Juli 2023. 

Saat itu korban sedang membawa mobil truk tronton melintas di TKP dan disetop dengan cara menghadang menggunakan satu unit motor. 

"Mereka ini melintangkan motornya di depan mobil korban, sehingga berhenti. Kemudian tersangka Ilham langsung turun dari motor dan memanjat pintu sebelah kanan mobil korban," ujar Haris Dinzah. 

BACA JUGA:13 Bocah-Remaja Pemalak Sopir Truk Luar Kota di Simpang Macan Lindungan Palembang Diamankan

Lalu meminta uang senilai Rp150 ribu, saat itulah anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang melakukan patroli muncul dan langsung mengamankan keduanya.

Aksi mereka ini sudah sering terjadi. Dengan sasaran supir truk maupun tronton yang lewat di TKP sampai dengan keramasan Kertapati.

"Saat ini keduanya dalam proses penyidikan anggota kami. Sedangkan barang bukti dari tangan tersangka berupa motor Honda Scoopy nopol BG 2659 AEG warna merah yang mereka gunakan dalam aksi pemerasan," ungkap Haris Dinzah. 

Atas ulahnya kedua tersangka terancam Pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 12 tahun penjara atas aksi pemerasan yang mereka lakukan.

BACA JUGA:Gerak Cepat, Anak Buah Kompol Ikang Tangkap Pemalak yang Viral di Jalan Baypass Terminal AAL Palembang 

Sementara itu, salah satu tersangka Ilham Hidayat mengakui perbuatannya. 

"Saya melakukan pemerasan itu untuk kebutuhan sehari-hari dan hasilnya tidak menentu pak," jelas tersangka Ilham Hidayat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: