Gerak Cepat, Anak Buah Kompol Ikang Tangkap Pemalak yang Viral di Jalan Baypass Terminal AAL Palembang

Gerak Cepat, Anak Buah Kompol Ikang Tangkap Pemalak yang Viral di Jalan Baypass Terminal AAL Palembang

Kapolsek Sukarami Palembang Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH (kiri) didampingi Kanit Reskrim Iptu Deni Irawan SH saat menginterogasi tersangka Doni Siregar. Foto: /sumeks.co --

Gerak Cepat, Anak Buah Kompol Ikang Tangkap Pemalak yang Viral di Jalan Baypass Terminal AAL Palembang 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH langsung gerak cepat memerintahkan anak buahnya untuk menangkap pelaku pemalakan yang viral di Jalan Baypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang.

Itu setelah video aksi pemalakan terhadap korbannya viral di medsos dan korban melaporkannnya ke Polsekta Sukarami Palembang.

Salah satu pelaku yang diamankan yakni Doni Siregar (28), warga Pulo Gadung Permai, Blok L, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.

Dia diamankan pada Selasa 4 Juli 2023 saat berada di Pulo Gadung oleh Unit Reskrim Polsekta Sukarami Palembang pimpinan Iptu Deni Irawan SH tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Aksi Pemalakan di Jalan Baypass Terminal AAL Viral di Medsos, Korban Lapor Polisi

"Pelaku pemalakan ini ternyata pentolan dari komplotan pemalakan yang sudah meresahkan para sopir yang melintas di Jalan Baypass Terminal AAL dan Jalan Soekarno-Hatta," terang Kompol Ikang.

Mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini menegaskan, tersangka ini aksinya selalu diviralkan oleh sopir yang korban.

"Aksinya mulai dari Simpang Talang Kelapa, dan sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. Dia pentolan dari sejumlah pelaku pemalakan yang sudah lama diincar," terang Ikang saat merilis kasusnya Selasa 4 Juli 2023 sore di Mapolsek Sukarami.

Ternyata, tersangka Doni itu juga pernah diamankan oleh tim opsnal Unit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada November 2022 lalu.

BACA JUGA:Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pemalak Modus Pengamen di Simpang Macan Lindungan Palembang

Sayangnya, korban yang merupakan sopir truk yang berasal dari luar daerah tidak melaporkan kejadian itu sehingga tersangka Doni bersama dua kawannya tidak diproses lebih lanjut.

"Kali ini dia tidak bisa lagi lepas dari jerat hukum. Karena ada kasus pencurian Handphone di salah satu warung kopi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan AAL Palembang belum lama ini," terang mantan Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini.

Akibat ulahnya, tersangka Doni dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian ponsel Samsung A53 yang terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: