Terkait Tuntutan Mahasiswa PEM Akamigas, Pemkot Prabumulih Datangi Kementerian ESDM
Jajaran Pemkot Prabumulih mendatangi Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BOSDM) Kementerian ESDM. Foto: dokumen/sumeks.co --
Sebelumnya, agar tak terjadi persoalan dikemudian hari, jajaran Pemkot Prabumulih telah meminta legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
BACA JUGA:Syarat Lengkap, Wako Usul Pembangunan PEP Akamigas di Prabumulih
Dimana menurut pihak kejaksaan negeri Prabumulih, pembayaran UKT para mahasiswa tersebut tidak dapat dilakukan oleh pemerintah.
“Prinsip uang negara itu harus ke depan, artinya yang sudah persetujuan DPRD tidak dapat berlaku surut,” ungkap Roy Riady SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, akhir pekan ini.
Dijelaskan pria yang lama bertugas di KPK RI ini, pihaknya telah memberikan pendapat hukum kepada Pemkot Prabumulih dapat melakukan pembayaran penuh UKT mahasiswa PEM Akamigas asal Prabumulih tersebut sepanjang ada kemampuan keuangan daerah.
“Kemampuan keuangan daerah itu harus disetujui oleh DPRD, nah kalau untuk berlaku surut saya tidak memberikan persetujuan dalam LO (legal opinion) itu, karena itu sudah ada surat perjanjian antara orang tua dengan pemerintah,” bebernya.
BACA JUGA:Barang Praktik Kerja Akamigas Bernilai Rp 30 Juta Dilaporkan Hilang Dicuri
Ketika ditanya apakah tidak ada solusi lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Roy Riady menegaskan, pihaknya hanya memberikan solusi pendapat hukum seperti itu.
“Kami hanya memberikan pendapat hukum seperti itu, pendapat hukum itu nanti dikembalikan kepada pemkot mau menggunakan atau tidak,” tukasnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: