Polemik Beasiswa Mahasiswa Akamigas Gelombang Dua Terus Bergulir
Para orang tua dan mahasiwa yang mendapatkan pendidikan di PEM Akamigas Cepu, mendatangi kantor Wali Kota Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --
BACA JUGA:Mahasiswa PEM Akamigas Terancam dipulangkan, Orang Tua Ngadu ke Dewan
Ridho mengaku tak ada perjanjian untuk pengabdian, karena para mahasiswa ini dikirimkan dan diberikan beasiawa hanya tahap pendirian Akamigas yang mana dulunya akan dibangun di Prabumulih dan saat ini pembangunan terkendala karena Covid.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan, terkait hal itu sudah ada LO (Legal Opinion)-nya.
"Prinsip uang negara itu harus kedepan artinya persetujuan DPRD tidak bisa berlaku surut dan kami sudah memberikan LO yang awalnya itu untuk kedepan bisa diberikan (SPP 100 persen) sepanjang ada kemampuan uang daerah yang disetujui DPRD," tegasnya.
Namun kalau untuk berlaku surut, Kajari tidak memberikan karena itu sudah ada surat perjanjian antara orang tua dengan Pemkot yang bersedia dibantu Pemkot hanya 25 persen. "Kami hanya memberikan pendapat hukum seperti itu," tegasnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: