Kakanwil Kemenkumham Babel Terima Kunker Anggota DPD RI
--
Kakanwil Kemenkumham Babel Terima Kunker Anggota DPD RI
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dan jajaran terima Kunjungan Kerja Reses anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Darmansyah Husein, Selasa 18 Juli 2023 di Kanwil setempat.
Kunjungan Kerja Reses ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam sambutannya menyampaikan, salah satu tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham adalah terkait HAM.
Dalam pelayanan dan penegakan Hukum, Kanwil Kemenkumham Babel bersinergi melalui forum DILKUMJAKPOL-Plus yang terdiri dari Pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM , Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP yang ada di Kepulauan Babel.
BACA JUGA:Suzuki Celerio 2023 Tipe Hatchback Tawarkan Kapasitas 7 Penumpang, Sangat Cocok untuk Keluarga Besar
Dalam mencegah peredaran gelap narkotika, Kanwil Kemenkumham Babel sudah bersinergi dengan BNNP Babel dan Polda Babel.
"Kami juga telah lakukan rehabilitasi narkoba terhadap 180 WBP di wilayah Babel," kata Harun.
Dikatakan Harun, dalam pembinaan kemandirian sudah dilakukan pelatihan dan sertifikasi terhadap 200 Warga Binaan Pemasyarakaatan (WBP) yang bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.
Anggota DPD RI, Darmansyah Husein mengatakan, fokus kunjungan kerja reses adalah mengenai HAM sebagaimana diatur dalam (UU 39 tahun 1999 tentang HAM) dan mengenai Pemasyarakatan yang diatur dalam (UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan).
Darmansyah menyampaikan, DPD RI ingin mengetahui perkembangan masalah yang dialami terkait HAM dan pemasyarakatan di Babel.
"Terkait pemasyarakatan, kita ingin tahu perkembangan sudah sejauh mana, penangan kelebihan daya tampung di Lapas," katanya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana, (pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: