Belum Putus Cerai di Pengadilan, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan, Berujung Laporan Polisi

Belum Putus Cerai di Pengadilan, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan, Berujung Laporan Polisi

Korban (kanan) saat melaporkan suaminya di SPKT Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

Belum Putus Cerai di Pengadilan, Suami Aniaya Istri hingga Pingsan, Berujung Laporan Polisi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Intan Agusliana (26) warga Jalan Sematang Borang, Perum Pandawa, Palembang melaporkan suaminya berinisial MA ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Intan Agusliana mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya hingga sakit di bagian wajah sebelah kiri, bagian kepala dan sakit di bagian leher.

Aksi KDRT ini diketahui di rumah kontrakannya, pada Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 21.30 WIB lalu. 

Korban mengatakan, awalnya suami datang tiba-tiba saja langsung marah. 

BACA JUGA:Tak Punya Uang Beli Sabu, Residivis KDRT Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV

"Pada saat itu saya sedang kumpul bersama teman-teman, lalu di saat saya sedang membersihkan kamar, tiba-tiba datang ke kamar sambil marah-marah," kata Intan Agusliana di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 18 Juli 2023. 

Kemudian korban mendorong suaminya keluar kamar, namun karena tidak terima, suami langsung menampar korban hingga mengenai bagian wajah sebelah kiri dan mencekik di bagian leher.

"Suami saya juga membenturkan kepala korban ke dinding hingga saya pingsan," ujar Intan Agusliana. 

Korban menambahkan, status antara dia dan suaminya sudah bercerai namun belum putus di pengadilan. 

BACA JUGA:Jadi Korban KDRT, Guru Honorer di Musi Rawas Polisikan Suami, Pemicunya Hanya Masalah Sepele

"Saya berharap dengan laporan ini, polisi bisa menangkap pelaku dan bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," ungkap Intan Agusliana. 

Sementara, laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. 

Selanjutnya laporan akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: