Miliarder Mendadak, Sutaryo dapat Uang Rp 19 Milyar di Jalan Tol Sumatera Selatan – Jambi

Miliarder Mendadak, Sutaryo dapat Uang Rp 19 Milyar di Jalan Tol Sumatera Selatan – Jambi

Sutaryo dapat Uang Rp 19 Milyar di Jalan Tol Sumatera Selatan – Jambi --

Miliader Mendadak, Sutaryo Dapat Uang Rp 19 Milyar di Jalan Tol Sumatera Selatan – Jambi 

SUMEKS.CO - Pembangunan jalan tol menyisahkan banyak cerita. Selain bisa memangkas jarak tempuh, pembangunan jalan tol bisa menjadikan warga kayak mendadak. 

Adalah Sutaryo warga Desa Muara Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi. Pria separuh baya ini menjadi miliarder mendadak. 

Bagaimana tidak, tanah seluas 2 hektar miliknya mendapat ganti rugi dari pemerintah untuk pembangunan jalan tol Jambi - Betung (Sumsel) sebesar Rp 19 milyar rupiah.

BACA JUGA:3 Shio Ini Raup Keuntungan Besar, Sukses Dalam Hal Bisnis

Nasib berpihak kepada Sutaryo, tanah miliknya masuk dalam area pembangunan jalan tol.

Dari ratusan jiwa yang tanahnya terkena proyek jalan tol ternyata Sutaryo menjadi penerima ganti rugi terbesar di Muara Jambi. 

Uang tersebut sebagian dipakai oleh Sutaryo membangun rumah mewah yang lokasinya tidak jauh dari lokasi rumahnya yang lama.

Saat ini, rumah mewah tersebut sedang dalam proses pembangunan.

BACA JUGA:Pria Ini Pede Tantang Orang se-Indonesia, Jangan Pernah Usik Al Zaytun, Netizen: Terus Kalau Diusik Kenapa?

Sutaryo menuturkan dirinya tidak menyangka diusianya yang sekarang bisa mendapatkan uang sebanyak ini. Dia menyebut, dulu pernah mengangkat uang sebesar Rp 7 milyar saat masih berdinas.

Namun untuk uang sebanyak Rp 19 milyar dia mengaku belum pernah mengangkatnya.

Adapun proyek jalan tol Trans Sumatera Jambi Betung 1 masuk dalam proses pembebasan lahan. Saat ini prosesnya mencapai 80%.

Pembangunan jalan tol ini ditargetkan akan mulai berjalan sebelum puasa tahun ini. Sementara pembangunan ruas jalan tol Jambi Betung 1 masih melakukan penyelesaian pembebasan lahan milik 300 warga di 6 desa di Kabupaten Muaro Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: