Haram Hukumnya Istri Mencantum Nama Suami Dibelakang Namanya, UAS: Panggilah Mereka Menurut Nama Bapaknya

Haram Hukumnya Istri Mencantum Nama Suami Dibelakang Namanya, UAS: Panggilah Mereka Menurut Nama Bapaknya

Ustaz Abdul Somad menyebut Penambahan embel-embel nama suami dibelakang nama istri hukumnya haram menurut Islam.--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: