Haram Hukumnya Istri Mencantum Nama Suami Dibelakang Namanya, UAS: Panggilah Mereka Menurut Nama Bapaknya
Ustaz Abdul Somad menyebut Penambahan embel-embel nama suami dibelakang nama istri hukumnya haram menurut Islam.--
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: