Pengamat Politik Sumsel Ungkap Hal Menarik, Jika Calon PJ Kepala Daerah Berhak

Pengamat Politik Sumsel Ungkap Hal Menarik, Jika Calon PJ Kepala Daerah Berhak

Pengamat Politik Bagindo Togar.-foto:doksumeksco-

Pengamat Politik Sumsel Ungkap Calon Pj Kepala Daerah Berhak Terima atau Menolak Jabatan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar Butar-Butar mengungkapkan hal menarik soal kandidat PJ kepala daerah, termasuk PJ walikota

Yaitu, siapa pun calon Pj Bupati, Wali Kota, ataupun Gubernur berhak menolak atau menerimanya.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Usulkan Namanya jadi PJ Wako Palembang, Ratu Dewa: Jangan Cari Amanah dengan Susah Payah

Hal itu diungkapkan Bagindo Togar ketika diminta pendapat mengenai ramanya calon Pj saat ini yang akan menggantikan posisi Kepala Daerah.

BagindoTogar menjelaskan, ketika calon Pj menerima maka akan siap menjalani tugas Pemerintahan sesuai wewenang.

Jika calon Pj ada ambisi untuk maju ke Pemilukada sebaiknya menolak dari awal.

"Itu kan sudah menjadi keharusan, mau tidak mau mereka harus menolak," jelasnya kepada SUMEKS.CO, Jumat 14 Juli 2023

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Bocorkan Nama Ratu Dewa sebagai Pj Wali Kota, Ketua DPRD Palembang Beri Respon Tak Disangka.

Menurut Bagindo Togar, menjadi Pj harus benar-benar serius, ketika menerima atau menolak harus cermat.

"Pj itu kan setahun, jadi enam bulan sebelum Pilkada itu sudah harus mundur, jadi tidak boleh," katanya.

Lanjut Baginda Togar menuturkan, selain tugas Pj menyelesaikan administrasi dan program pembangunan.

Pj juga berfungsi untuk menyukseskan Pemilukada ataupun Pilpres.

"Masuk menjadi nominator saja sudah diberitahu dari tiga nama tersebut apakah bersedia atau tidaknya menjadi calon Pj.


Wako Harnojoyo Pilih Diam Seribu Bahasa, Soal Nama Sekda Ratu Dewa jadi kandidat PJ Wali Kota Palembang.-foto sumeks.co-

Menjadi nominator saja sudah harus ada pernyataan kejelasan, proses terakhirnya saja Tim Penilai Akhir ada di pusat," tuturnya.

BACA JUGA:Digadang-gadangkan jadi Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Justru Update Ini di Sosmed, Berikut Profil Lengkap

Kalau Pj melanggar untuk mencalonkan diri ke Pemilukada maka akan terkena sanksi berat.

"Itu bisa-bisa kena sanksi berat seperti masalah golongan, sanksi administrasi, bahkan pemecatan untuk seluruh Pj Wako, Bupati, dan Gubernur seluruh Indonesia berdasarkan UU no 10 tahun 2016," tegas Baginda Togar.

Kendati demikian Baginda Togar menyebutkan, harapannya untuk Pj Bupati, Wako, ataupun Gubenur penetapannya berdasarkan hasil konsultasi dan seleksi yang ketat.

"Jangan hanya proses semata-mata berdasarkan pertimbangan politis. Tetapi kompetensi daripada yang diajukan tadi mampu tidak menjalankan beban pembangunan yang belum diselesaikan selama satu tahun terakhir. 

Muatan politis dan personal dipinggirkan dulu lah. Pj semata-mata menyukseskan pembangunan pemerintah dan Pemilukada. Jadi Pj itu tidak mudah, kalau ia terpilih berarti hebat itu," tukasnya

BACA JUGA:Wako Harnojoyo Diam Seribu Bahasa, Ogah Tanggapi Soal Ratu Dewa jadi Kandidat PJ Wali Kota Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: