Panji Gumilang Pede, Pemblokiran Rekening Al Zaytun Tak Lama: ‘Lalu lintas Keuangan Kampus Kita Sangat Sehat’
Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang percaya diri bahwa pemblokiran ratusan rekening tidak akan berlangsung lama. foto: dok/ilustrasi/sumeks.co.--
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Konsultan Pajak Kena Imbas
"Karena sampai sekarang ini masih satu laporan terkait dugaan penistaan agama," kata Sandi.
Namun, kata Sandi ada banyak informasi baik dari media online, media sosial lainnya yang bisa dijadikan bahan verivikasi dalam penyidikan.
Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Bareskrim pun telah menggelar perkara tambahan pada Rabu dan ditemukan unsur pidana tambahan terkait kasus Panji Gumilang. Pasal pidana itu terkait UU ITE. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: