Panji Gumilang Pede, Pemblokiran Rekening Al Zaytun Tak Lama: ‘Lalu lintas Keuangan Kampus Kita Sangat Sehat’
Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang percaya diri bahwa pemblokiran ratusan rekening tidak akan berlangsung lama. foto: dok/ilustrasi/sumeks.co.--
Fakta mengejutkan kembali terungkap satu persatu, dari sosok Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu yang dikabarkan menyimpan uang triliunan rupiah.
Fakta tersebut diungkap sendiri oleh kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang membeberkan adanya transaksi janggal di rekening Panji Gumilang.
Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Ivan mengatakan nilai mutasi yang ada di rekening Panji Gumilang hingga mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Ada Indikasi Penggalangan Dana NII
Sebelumnya, mutasi rekening tersebut didapat dari ratusan rekening, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud beberapa yang lalu.
Saat itu Mahfud MD mengungkapkan ditemukan sebanyak 289 rekening yang diduga masih terkait satu sam lain dengan Panji Gumilang dedengkot Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Diungkapkan Mahfud MD, ratusan rekening yang didapatkan itu memiliki nama-nama yang berbeda, namun meskipun berenda masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.
Dikabarkan juga, atas temuan ratusan rekening tersebut, pihak Bareskrim Mabes Polri bakal segera mengusut aliran transaksi di reneing milik Panji Gumilang.
Pihak Bareskrim Mabes Polri juga akan berkoordinasi dan membentuk tim dengan PPATK terkait temuan ratusan rekening yang disinyalir milik Panji Gumilang.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, akan menjadi bagian dari tugas Bareskrim nantinya jika sudah ada tim yang dibentuk dengan tugas masing-masing termasuk berkoordinasi dengan pihak PPATK.
Disamping itu, lanjut Sandi tim penyidik juga akan terus melakukan serangkaian penyidikan seperti memeriksa saksi ahli.
Tujuan dari pemeriksaan ahli, lanjut Sandi adalah berguna untuk memperdalam sejauh mana perbuatan dugaan penistaan agama serta penyimpangan yang terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: