Hari Koperasi Nasional Ke-76 2023 Usung Misi Terus Perbaiki Ekosistem Koperasi

Hari Koperasi Nasional Ke-76 2023 Usung Misi Terus Perbaiki Ekosistem Koperasi

--

Lebih dari itu, kita harus juga melihat  dari iklim demokrasi di kalangan internal koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) besar yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. 

BACA JUGA:2.500 Pelanggan PDAM di Prabumulih Nunggak, Angkanya Mencapai Rp1,5 Miliar

"Akhirnya, dengan kondisi seperti itu, melahirkan orang-orang kuat yang menguasai koperasi. Yang menjadi pengurus koperasi ya yang itu-itu saja, hingga ke pengawasnya ya teman-temannya juga," tutur dia.

Oleh karena itu, MenKopUKM memandang UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dan permasalahan koperasi saat ini.

Lantas, ekosistem koperasi ideal pun harus dibangun di Indonesia.

"Lewat UU P2SK kita sudah meletakkan pilar dan fondasi bahwa koperasi boleh masuk ke semua sektor usaha. Boleh mendirikan bank, perusahaan asuransi, masuk pasar modal, dan sebagainya. Secara konkret kita sudah mulai," ucapnya.

BACA JUGA:2.500 Pelanggan PDAM di Prabumulih Nunggak, Angkanya Mencapai Rp1,5 Miliar

Bahkan,  dalam UU P2SK sudah ada pembagian yang jelas antara koperasi yang open loop dan close loop.

Koperasi yang close loop itu berarti koperasi yang melayani dari anggota untuk anggota.

"Ini yang sedang kita tata di dalam UU Perkoperasian yang baru, yang tahap harmonisasinya sudah selesai. Sekarang sudah di tahap menunggu Surat Presiden di Kemensetneg," ujar Teten.

Terakhir, akan  ada hal-hal penting dalam revisi UU Perkoperasian diantaranya mengenai pengawasan koperasi.

"KSP yang kelas menengah dan besar akan diawasi lembaga eksternal yang namanya Otoritas Pengawas Koperasi, dimana sistem pengawasannya jauh lebih modern ketimbang yang konvensional," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: