BNN Muara Enim Ungkap Kasus Narkotika Synthetic Cannabinoid

BNN Muara Enim Ungkap Kasus Narkotika Synthetic Cannabinoid

GELAR : Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Irzan Haryono SH MSi menggelar ungkap kasus peredaran narkotika jenis jenis Synthetic Cannaboid (tembakau gorila / ganja sintetis).--

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana kurungan minimal 4 tahun pidana penjara.

BACA JUGA:Aksi Ekstrem Dengan Kisah Yang Dikemas Penuh Kejutan, Ini Review Film Mission: Impossible 7 di Bioskop

"Pesanan paket tersangka senilai Rp500 ribu yang nantinya akan menjadi sekitar 25 linting yang dijual seharga Rp40 - Rp100 ribu per linting. Ini narkotikanya jenis super," ujarnya.

Sementara itu, pengakuan tersangka RAP, bahwa dirinya sudah lima memesan untuk dipakai sendiri. Setiap pesanan dirinya selalu menggunakan jasa ekspedisi kargo yakni tiga kali menggunakan JNE dan dua kali Tiki. Namun ketika pesanan yang kelima ia tertangkap. "Cuma untuk pakai sendiri pak," kilahnya(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: